Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengacara Sebut Kasus Abu Tours Bukan Kasus Pidana

Herman Amiruddin , Jurnalis-Rabu, 26 September 2018 |15:54 WIB
Pengacara Sebut Kasus Abu Tours Bukan Kasus Pidana
Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba Terkait Dugaan Penipuan dan TPPU Umrah di PN Makassar (foto: Herman/Okezone)
A
A
A

MAKASSAR - Bos Abu Tours Hamzah Mamba kembali didudukkan di kursi pesakitan untuk diadili di Pengadilan Negeri Makassar dalam agendan sidang pembcaan eksepsi atau pembelaan.

Jamaah yang hadir menyaksikan sidang jumlahnya terbilang sedikit berbeda pada sidang sebelumnya. Dalam persidangan kasus dugaan penggelapan dan penipuan tindak pidana pencucian uang umrah itu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Rabu (26/9/2018)

Pengacara Hamzah Mamba, Hendro Saryanto dalam persidangan membacakan beberpa lembar isi eksepsi. Ia mengatakan, perkara ini adalah sebenarnya adalah perdata.

Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba kasus dugaan Penipuan dan TPPU Umrah (foto: Herman/Okezone)	Sidang Eksepsi Bos Abu Tours Hamzah Mamba Dugaan Penipuan dan TPPU Umrah PN Makassar (foto: Herman/Okezone) 

"Kenapa kita bilang perdata karena ada perjanjian. Karena probelmnya perjanjian itu ada yang tidak ditepati. Yang kemudian menjadi perisrtiwa pidana," kata Hendro.

Sehingga, kata dia, izinnya dicabut. 32 lembar isi eksepsi yang dibacakan poinnya kata dia dalam kasus yang dialami kliennya tidak lebih hanyalah sebagai kasus perdata.

"Teman-teman harus tahu saat itu bagaimana Hamzah Mamab berjuang. Yang terjadi ijinnya dicabut. Jika mengalami masalah finansial. Berikan maklumat yang terjadi izinnya dicabut," kata dia.

"Seharungnya Kemenag harus menyelamatkan. Ikut masuk menyelamatkan jamaah. Kasihan jamaah dan Hamzah juga sudah ditahan," lanjut dia

Menurutnya perjanjian ini belum selesai. Bagaimana itu dianggap itu sebagai tindak pidana. "Walaupun ditahan dia bisa berangkatkan orang. Saat ini apa yang mereka peroleh. Karena ini adalah perjanjian," ungkap Hendro.

 

Ia menolak, jika Hamzah Mamba didakwa pasal berlapis seperti penggelapan dan pencucian uang oleh jaksa penuntut umum.

"Hamzah Mamba itu sudah dari dulu ada niat baiknya untuk memberangkatkan. Ini sebenarnya hanyalah kasus perdata bukan pidana," ujar Hendro sesaat sebelum menjalani sidang.

Hamzah Mamba diajukan ke pengadilan dengan dakwaan merugikan 96.976 calon jemaah umrah dari 16 provinsi. Dia diduga, menyelewengkan uang setoran umrah senilai Rp1,2 triliun lebih, karena tidak memberangkatkan jemaah.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement