Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Jadi Buronan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 01 Oktober 2018 |11:56 WIB
Anggota DPRD Sumut Ferry Suando Jadi Buronan KPK
Gedung KPK (Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Ferry Suando Tanuray Kaban (FST) dalam daftar pencarian orang (DPO), setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. KPK telah menyurati Polri dan Interpol untuk membantu mencari anggota DPRD Sumatera Utara tersebut.

Ferry Suando merupakan tersangka kasus suap terkait pengesahan APBD Sumut. Dia bersama 37 anggota parlemen Sumut dijerat KPK karena diduga menerima suap dan gratifikasi dari gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

"KPK telah mengirimkan surat pada Kapolri Up. SES NCB-Interpol Indonesia tertanggal 28 September 2018 tentang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (1/10/2018).

Menurut Febri, pihaknya telah memanggil Ferry Suando Tanuray Kaban dua kali pada, 14 dan 21 Agustus 2018. Namun, tak hadir tanpa member keterangan.

"FST merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fungsi dan kewenangan selaku anggota DPRD Sumut," sambung Febri.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement