Karena dianggap tak kooperatif, Ferry Suando akhirnya dimasukkan dalam daftar buronan KPK.
Setelah mengirimkan surat DPO tersebut, KPK meminta bantuan kepolisian untuk mencari serta menangkap Ferry Kaban lalu diserahkan ke KPK.
"Masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka harap segera memberitahukan pada kantor kepolisian terdekat atau menginformasikan ke kantor KPK melalui telpon 021-25578300," katanya.
Febri mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Ferry Kaban agar tidak membantu menyembunyikannya. Sebab, jika ada pihak-pihak yang membantu menyembunyikan akan dikenakan pasal menghalangi-halangi atau merintangi.
"Kami ingatkan juga agar tidak ada pihak-pihak yang menyembunyikan atau membantu persembunyian tersangka. Karena hal tersebut diancam pidana sebagaimana dimaksud Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman 3 sampai 12 tahun penjara," pungkasnya.