Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Kepala Pajak KPP Ambon Sebagai Tersangka Suap

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |14:07 WIB
KPK Tetapkan Kepala Pajak KPP Ambon Sebagai Tersangka Suap
Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone
A
A
A

Setelah mendapatkan perintah tersebut, La Masikamba langsung menjalankan tugasnya tersebut dengan mengirimkan anak buahnya, Sulimin Ratmin untuk memeriksa salah satu wajib pajak tersebut yakni Anthony Liando.

"Dari perhitungan wajib pajak perorangan AL s‎ebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar melalui komunikasi antara SR dan AL serta tim pemeriksa lainnya dinegosiasikan hingga beberapa kali menjadi kewajiban pajak orang pribadi tahun 2016, atas nama AL sebesar Rp1,037 miliar," sambung Syarief.

Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee sebesar Rp320 juta secara bertahap.

Syarif lantas merinci pemberian uang dari Anthony kepada La Masikamba dan Sulimin, yakni 4 September 2018 sebesar Rp20 juta dari Anthony kepada Sulimin melalui rekening anaknya, 2 Oktober sebesar Rp100 juta dari Anthony kepada SR, dan sebesar Rp200 juta akhir Oktober 2018 setelah surat ketetapan pajak diterima Anthony.

"Diduga selain pemberian tersebut LMB (La Masikamba) juga menerima pemberian lainnya dari Anthony sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," kata Syarif.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement