Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |21:35 WIB
KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara
Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB)‎ dan anak buahnya, Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) usai diperiksa sebagai tersangka. Keduanya dijebloskan ke rutan yang berbeda-beda.

Selain itu, KPK juga menahan pengusaha pemberi suap ‎kepada pejabat pajak, Anthony Liando (AL). Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.

"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.

Anthony Liando ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; La Masikamba ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih kav K-4; serta Sulimin Ratmin ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung kav C-1‎.

Sebelumnya, ‎KPK resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di kantor pajak Ambon. ‎Ketiganya yakni, Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement