JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB) dan anak buahnya, Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) usai diperiksa sebagai tersangka. Keduanya dijebloskan ke rutan yang berbeda-beda.
Selain itu, KPK juga menahan pengusaha pemberi suap kepada pejabat pajak, Anthony Liando (AL). Ketiganya ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan.
"KPK melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kewajiban pembayaran pajak di Ambon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018) malam.
Anthony Liando ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur; La Masikamba ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung merah putih kav K-4; serta Sulimin Ratmin ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung kav C-1.
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap pengurangan kewajiban pajak di kantor pajak Ambon. Ketiganya yakni, Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB), Supervisor Pajak KPP Pratama Ambon, Sulimin Ratmin (SR) dan pemilik CV AT, Anthony Liando (AL).