Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |21:35 WIB
KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara
Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

(Baca Juga : KPK Tetapkan Kepala Pajak KPP Ambon Sebagai Tersangka Suap)

Sebagai pihak diduga penerima, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga : Tiba di KPK, Pejabat Pajak Ambon-Papua yang Kena OTT Langsung Diperiksa Intensif)

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement