Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |21:35 WIB
KPK Jebloskan Kepala Pajak KPP Ambon dan Anak Buahnya ke Penjara
Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)
A
A
A

Diduga, La Masikamba bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak KPP Ambon menerima hadiah atau janji dari Anthony Liando terkait kewajiban membayar pajak tahun 2016 dengan nilai total yang harus dibayar antara Rp 1,7 hingga 2,4 miliar.

Kepala Pajak KPP Pratama Ambon, La Masikamba (LMB)‎. (Foto : Arie Dwi Satrio/Okezone)

Dari perhitungan wajib pajak perorangan Anthony Liando s‎ebesar antara Rp1,7 sampai 2,4 miliar, pejabat pajak mengurangi kewajiban membayar pajak Anthony sebesar Rp1,037 miliar.

Atas pengurangan kewajiban pajak Anthony Liando tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin mendapat fee sebesar Rp320 juta secara bertahap.

Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement