(Baca Juga: Polisi: Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tersangka)
(Baca Juga: JK: Saya Sudah Duga dari Awal jika Ratna Sarumpaet Bohong)
Dikatakan Argo, nantinya Ratna akan dikenakan Pasal 14 UU terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.
“Sangka kita kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan pasal 45 ancamannya 10 tahun,” tukas dia.