Untuk diketahui, dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang ITE, disebutkan jelas tentang pelaku penyebaran berita bohong dan hukumannya.
Pasal 14:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.