Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pasal Ini yang Menjerat Ratna Sarumpaet Usai Jadi Tersangka

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Kamis, 04 Oktober 2018 |23:10 WIB
Pasal Ini yang Menjerat Ratna Sarumpaet Usai Jadi Tersangka
Ratna Sarumpaet (Dok. Okezone)
A
A
A

Untuk diketahui, dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang ITE, disebutkan jelas tentang pelaku penyebaran berita bohong dan hukumannya.

Pasal 14:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement