JAKARTA - Polisi meringkus aktivis Ratna Sarumpaet saat akan terbang ke Chile melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan bahwa pihaknya mengamankan Ratna setelah adanya laporan pada tanggal 2 Oktober dan kemudian pihaknya langsung melakukan penyidikan.
“Malam ini memang benar ada penangkapan kepada Ratna. Jadi alasan karena adanya laporan 2 Oktober 2018 kita menerima laporan penyelidikan dan setelah penyelidikan pasti ada namanya hasil penyelidikan,” ujar Argo di Mapolda Metro, Kamis (4/10/2018) malam.
Lalu, kata Argo, pihak Kepolsian mendapatkan informasi bahwa Ratna Sarumpaet akan pergi ke luar negeri.
“Jadi setelah mendengar info itu, kita sudah tetapkan sebagai tersangka, kemudian anggota penyidik ke bandara koordinasi dengan penyidik,” terang dia.
(Baca Juga: Polisi: Ratna Sarumpaet Resmi Jadi Tersangka)
(Baca Juga: JK: Saya Sudah Duga dari Awal jika Ratna Sarumpaet Bohong)
Dikatakan Argo, nantinya Ratna akan dikenakan Pasal 14 UU terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.
“Sangka kita kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana di situ dan juga dengan undang-undang ITE pasal 28 kita junctokan pasal 45 ancamannya 10 tahun,” tukas dia.
Untuk diketahui, dalam Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Undang-Undang ITE, disebutkan jelas tentang pelaku penyebaran berita bohong dan hukumannya.
Pasal 14:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Pasal 15:
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya dua tahun.
(Angkasa Yudhistira)