Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022 Dibuka, Simak Syaratnya

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2018 |13:18 WIB
Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022 Dibuka, Simak Syaratnya
Dewan Pers (Foto: Ist)
A
A
A

Berkas pencalonan tersebut dikirim ke alamat surat elektronik [email protected] atau dikirim ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih No. 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75).

Direncanakan pada awal November 2018, BPPA telah selesai melakukan seleksi administrasi dan memilih 18 nama calon. Selanjutnya BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan atas 18 calon tersebut.

Setelah itu, pada awal Desember 2018, BPPA akan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 yang terdiri atas tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat. Nama-nama terpilih tersebut diserahkan oleh BPPA kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden. Anggota Dewan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

BPPA yang dibentuk oleh Dewan Pers beranggotakan tujuh orang yaitu Margiono, Jajang Jamaludin, Bambang Santoso, Hassanein Rais, Nasihin Masha, Suryopratomo, dan Yadi Hendriana. Mereka mewakili tujuh organisasi pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Anggota BPPA menunjuk Margiono sebagai Ketua BPPA, dan Jajang Jamaludin sebagai Sekretaris.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement