Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus hoaks. Penyidik juga telah menggeledah kediaman Ratna Sarumpaet selama dua jam.
Saat ini Ratna tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca statusnya sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat dengan dengan pasal Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.
(Rachmat Fahzry)