Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Alasan Polisi Cekal Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 05 Oktober 2018 |16:48 WIB
2 Alasan Polisi Cekal Ratna Sarumpaet ke Luar Negeri
Ratna Sarumpaet. Foto: Okezone/Arif Julianto
A
A
A

Foto/Ist

Polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus hoaks. Penyidik juga telah menggeledah kediaman Ratna Sarumpaet selama dua jam.

Saat ini Ratna tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut pasca statusnya sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya. Ratna dijerat dengan dengan pasal Pasal 14 UU ITE terkait dengan menyebarkan berita bohong kepada publik.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement