Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemprov DKI: Ratna Sarumpaet hanya Bisa Kembalikan Uang Rp10 Juta

Fadel Prayoga , Jurnalis-Senin, 08 Oktober 2018 |20:49 WIB
Pemprov DKI: Ratna Sarumpaet hanya Bisa Kembalikan Uang Rp10 Juta
Ratna Sarumpaet. Foto: Okezone/Arif Julianto
A
A
A

"Jadi Bu Ratna sudah mentransfer ke pihak travel sebesar Rp9.750.000 itu sudah ditransfer, berarti sudah dianggap tidak bisa kembali, hangus juga," jelasnya.

Foto/Ist 

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya tak bisa memaksa yang bersangkutan untuk mengembalikan uang tersebut.

"Kecuali, Bu Ratna sadar diri, saya tidak berangkat. Enggak ada masalah, dia tidak berangkat. Jadi pada saat itu dia kan sudah terjadwal, dan dia sudah terjadwal untuk tampil sebagai opening. Jadi kalau kita memaksa mereka kembalikan uang itu nanti malah jadi kami yang dituntut," pungkasnya.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax terkait penganiayaan terhadapnya. Dia disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

(Rachmat Fahzry)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement