Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kubu Jokowi Minta KPU Jelaskan soal Larangan Kampanye di Pondok Pesantren

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 09 Oktober 2018 |19:28 WIB
Kubu Jokowi Minta KPU Jelaskan soal Larangan Kampanye di Pondok Pesantren
KH Maruf Amin: Foto: Arif Julianto/Okezone
A
A
A

Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), Pasal 28O ayat1 menyebutkan bahwa "pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (h). menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

UU Pemilu juga mengatur soal sanksi pidana bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu melanggar aturan kampanye.

Pasal 521 menyebutkan bahwa 'setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24 juta'.

(Rachmat Fahzry)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement