"Ya kami masih menerima laporan tersebut kita coba dalami lagi lah," pungkasnya.
Polisi membuka penyelidikan kasus itu berdasar laporan Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi pada Minggu 15 April lalu. Aulia menuduh Amien Rais menyebarkan ujaran kebencian dan penodaan agama lewat pernyataan kontroversialnya yang menyebut partai Allah dan partai Setan.
Pernyataan Amien Rais disampaikan saat tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat 13 April 2018. Dalam laporan itu Amien Rais terlancam dijerat Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Rachmat Fahzry)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.