JAKARTA - DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menyampaikan delapan poin sikap terkait kasus Ratna Sarumpaet, yang menyatakan dirinya dianiaya namun ternyata bohong.
Ketua Umum DPP IMM, Najih Prastiyo menyampaikan poin pertam adalah, apa yang dilakukan Ratna Sarumpaet merupakan kejahatan yang bisa berakibat fatal bagi kerukunan dan stabilitas politik di negara. "Kami menuntut kepada Kapolri untuk menindak kasus ini sampai tuntas, terungkap secara gamblang," tulisnya dalam keterangan yang diterima Okezone, Kamis (11/10/2018).
Kedua, upaya untuk menganggap kasus ini bisa diselesaikan dengan cukup permintaan maaf adalah bentuk pelemahan terhadap pemberantasan penyebaran hoaks itu sendiri, di mana dengan jelas di dalam undang-undang terancam pidana 10 tahun.

Ketiga, mendukung penuh segala upaya Polri untuk menegakkan hukum sesuai porsinya dan mengutuk segala tindakan dan upaya pelemahan terhadap kepolisian.
Keempat, menuntut kepolisian uuntuk mendahulukan asas praduga tak bersalah terhadap pemanggilan beberapa saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
(Baca juga: TKN Jokowi Sayangkan Pernyataan Hanafi Rais soal Kasus Ratna Sarumpaet)