Jika relawan asing sudah telanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan, harus mendaftar di mitra kementerian atau lembaga dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan distribusinya.

Kemudian, ormas asing yang belum terdaftar jadi mitra kementerian atau lembaga, wajib mendaftar kepada BNPB untuk pendistribusian di lapangan.
Ormas asing dalam memberikan bantuan dapat melalui Palang Merah Indonesia (PMI) yang didampingi kementerian atau lembaga terkait atau mitra lokal. Sementara bantuan yang disalurkan di lapangan harus berkoordinasi dengan BNPB.
"Relawan asing yang sudah tidak melakukan kegiatan di lokasi bencana diimbau untuk tidak berada di Palu," pungkasnya.