Eni dan Idrus pun telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek PLTU Riau-1. Selain Eni dan Idrus, KPK juga menetapkan Bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
(Baca Juga: Eni Saragih Beberkan Politikus Golkar Penerima Suap untuk Munaslub)
Selain itu, Eni juga diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap. Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai 900 juta dolar AS.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018. Idrus juga dijanjikan mendapatkan jatah yang sama jika berhasil meloloskan perusahaan Kotjo.
(Fiddy Anggriawan )