Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dirut PT PJB Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |10:57 WIB
Dirut PT PJB Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap PLTU Riau-1
Ilustrasi KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara kembali masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Iwan Agung akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan PLTU Riau-1.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham),‎" kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (12/10/2018).

(Baca Juga: Kode "Buah" Jadi Tanda Terima Uang Rp1 Miliar untuk Eni Saragih) 

Sekadar informasi, proyek pembangkit listrik mulut tambang itu merupakan bagian dari program 35 ribu Megawatt (MW) yang digagas oleh pemerintahan pusat. PLTU Riau-I itu ditargetkan bisa beroperasi pada 2020/2021, namun dihentikan sementara setelah adanya‎ kasus ini.

Eni Maulani Saragih Tebar Senyum Usai Jalani Pemeriksaan di Gedung KPK 

Pada proyek ini, PLN melalui PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) menggarap proyek investasi senilai 900 juta dolar Amerika Serikat ini. Setelah dirancang memiliki saham 51 persen, PT PJB kemudian menunjuk Blackgold Natural, anak usaha Blackgold PT Samantaka Batubara, China Huadian Engineering, dan PT PLN Batu Bara untuk menggarap pembangunan PLTU Riau-I.

Diduga, ada penunjukan langsung dari PT PLN untuk para konsorsium menggarap proyek ini. Penunjukan langsung tersebut d‎imuluskan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan diketahui oleh Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement