Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |16:37 WIB
 Perjalanan Panjang Pelarian Eddy Sindoro hingga Menyerahkan Diri ke KPK
Foto: Arie/Okezone
A
A
A

Tim KPK langsung menuju Singapura setelah mendapatkan informasi tersebut. Eddy dibawa oleh tim KPK ke Indonesia sekira pukul 12.20 waktu Singapura.

"Sekitar pukul‎ 14.30 tim membawa ESI tiba di Gedung KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap perkara peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Eddy Sindoro disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement