Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PKS: Revisi Perda Pengoperasian Becak untuk Tertibkan yang Terdaftar

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 12 Oktober 2018 |12:30 WIB
PKS: Revisi Perda Pengoperasian Becak untuk Tertibkan yang Terdaftar
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta menyetujui usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum untuk mengaktifkan kembali pengoperasian becak di jalanan Ibu Kota.

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menjelaskan, nantinya revisi regulasi itu untuk mengatur jalur kendaraan roda tiga itu, bukan sebagai landasan untuk menambah jumlah becak yang beroperasi di jalanan Ibu Kota.

“Perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud pak gubernur yang saya tahu adalah perda untuk menertibkan becak yang sudah ada,” kata Suhaimi saat dihubungi, Jumat (12/10/2018).

(Baca Juga: Keukeuh Operasikan Becak di Jakarta, Anies: Jangan Menggilas yang Kecil)

Menurut dia, sejak dilarang dari Tahun 2007, pengayuh becak juga masih tetap berkeliaran di jalanan. Karena itu, dibutuhkan sebuah ketegasan dari Pemprov DKI untuk mengatur jalanan mana saja yang boleh dilintasi becak.

“Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban,” imbuh dia.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, pihaknya tak akan menyetujui revisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang diajukan oleh Pemprov DKI sebagai langkah untuk memuluskan pengoperasian becak di jalanan Ibu Kota.

Spal itu, menurut Suhaimi, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi tak bisa semena-mena menolak revisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum , karena keputusan terakhir itu akan diambil melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta.

Untuk diketahui, saat ini sebanyak 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. Dengan rincian, ada 185 di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement