Kemudian jika menggunakan pendekatan agama, tentunya orentasi seksual yang menyimpang tetap tidak dibenarkan.
(Baca juga: Polisi Buru Pembuat Akun Medsos Grup Gay di Garut)
"Dalam agama juga tidak dibenarkan. Jadi saya kira karena itu tindak pidana, saya menilai perlu satu penengakan hukum untuk memberhentikan situs itu. Lalu kejadian ini harus jadi refleksi dan aksi dari orangtua kenapa anak jadi berkelompok bangun grup dalam kerangka menawarkan diri dalam seksual menyimpang," tuturnya.(han)
(Fiddy Anggriawan )