JAKARTA – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan grup gay siswa SMP/SMA di Garut sudah menyalahi aturan hidup. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, dalam aturan hidup diatur oleh hukum agama, etika sosial, dan norma hukum.
"Grup Facebook (gay siswa SMP/SMA) di Garut sudah melanggar etika sosial. Ketika anak ramaja sudah memperdagangkan kepada orang lain, baik pada sesama usianya, lalu mereka memperkenalkan atau mempertontonkan, itu merupakan tindakan melanggar etika dan moral," kata Arist kepada Okezone, Sabtu (13/10/2018).
(Baca juga: Warga Muslim Garut Harapkan Adanya Perda Anti-LGBT)
Selanjutnya aksi tersebut juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, yakni perbuatan menyukai sesama jenis masih ke dalam kategori pornografi.
"Ini juga melanggar norma hukum. Ini tidak dibenarkan, dan ini tidak lazim. Kan itu bisa saja bagian dari pornografi dan seterusnya," ucap dia.
