Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Akhir Pekan & Tanggal Merah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Minggu, 14 Oktober 2018 |20:16 WIB
Sistem Ganjil-Genap Tak Berlaku pada Akhir Pekan & Tanggal Merah
A
A
A

Sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta diberlakukan sistem ganjil-genap dalam Pasal 1 Pergub 106/2018 tersebut. Jalan itu di antaranya Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Kemudian sebagian Jalan Jenderal S Parman (simpang Slipi-Simpang Tomang), Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan Jenderal DI Panjaitan, dan Jalan Jenderal Ahmad Yani.

(Baca Juga: Pergub 106/2018 Diterbitkan, Ini Aturan Sistem Ganjil-Genap di Ibu Kota)

Sementara itu, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini tidak berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tertinggi negara seperti Presiden dan Wakil Presiden. Ketua DPR, Ketua DPD, dan Ketua MPR. Selanjutnya Ketua MA, Ketua MK, dan Ketua BPK.

Selain itu, kendaraan tamu negara, pejabat negara asing, kendaraan berplat TNI-Polri, ambulance, Damkar, dan angkutan umum berplat kuning. Serta kendaraan Pertamina, kendaraan pengangkut penyandang disabilitas, dan kendaraan yang telah melalui pertimbangan Polri.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement