JAKARTA - Sejumlah pelaku kasus suap terkait pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, menggukan sejumlah kata sandi guna kesepakatan jahat yang mereka perbuat tersamarkan dan tidak tercium penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam konferernsi pers yang digelar di Gedung KPK, Wakil Ketua Laode M. Syarif menyatakan, kata sandi yang digunakan antara lain adalah "Melvin".
"Teridentifikasi penggunaan sejumlah sandi dalam kasus ini untuk menyamarkan nama-nama para pejabat Pemkab di Bekasi, antara lain yaitu: 'Melvin', 'Tina Toon', 'Windu', dan 'Penyanyi'," ujar Laoede, Senin (15/8/2018) malam.
Salah satu ruangan di Dinas PUPR Pemkab Bekasi disegel KPK (Foto: Okezone)