JAKARTA - Sistem ganjil-genap diperpanjang penerapannya di beberapa titik di Jakarta pasca-Asian Para Games 2018. Aturan itu berlaku sejak hari ini, Senin (15/10/2018) hingga 31 Desember 2018.
Perpanjangan sistem ganjil-genap mengundang pro dan kontra dari warga Ibu Kota. Seperti yang disampaikan Nanang, warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Nanang mengaku keberatan jika penerapan itu diperpanjang karena belum jelas apakah aturan tersebut bermanfaat atau tidak bagi masyarakat.
"Harusnya kasih tahu dulu evaluasi atau hasil penerapan kemarin ke masyarakat, apa manfaatnya, apa benar bisa mengurai kemacetan atau hanya memindahkan kemacetan," ujar Nanang di Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Nanang berpendapat, ada unsur 'jebakan' dalam penerapan sistem ganjil-genap karena petugas bukannya mengalihkan pengemudi yang tidak sesuai plat, namun malah membiarkan yang kemudian pengemudi akan ditilang.
(Baca juga: Perpanjangan Ganjil-Genap Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Jam Penerapannya)
"Penerapan ganjil-genap, polisi harus nyegah, harusnya dipentali jangan dibiarin (yang platnya tidak sesuai) malah dibiarin, pas masuk jalur ditilang, ini ke sananya kaya nyebak aja," keluhnya.

Berbeda dengan warga lain, Solehuddin warga Cengkareng mengaku sepakat dengan keputusan Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro Jaya.
Penerapan aturan tersebut menurutnya membuat lalu lintas di Jakarta lebih tertib. Bahkan Soleh meminta adanya pelebaran penerapan di titik rawan kemacetan.
"Ya setuju saja, ini meminimalisir kemacaten. Kalau bisa di jalan lain terapin kaya di Daan Mogot," kata dia di lokasi berbeda.
Pemberlakuan sistem ganjil genap diterapkan dari jam berangkat dan pulang kerja atau masa padat kendaraan di jalanan Ibu Kota, sekira Pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan 16.00 hingga 20.00 WIB.
Penerapan tersebut tertuang dari Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2018. Jalan-jalan yang diberlakukan sitem ganjil-genap kendaraan adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MT Haryono
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Jalan Tomang Raya–Simpang Jalan KS Tubun Slipi).
(Qur'anul Hidayat)