(Baca juga: Rizal Ramli Laporkan Surya Paloh ke Bareskrim)

Dalam laporan tersebut, tertuang dalam nomer LP/B/1309/X/2018/BARESKRIM tanggal 16 Oktober 2018 dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor: STTL/1072/2018/BARESKRIM.
Adapun pasal yang akan disangkakan adalah, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang i formasi dan transaksi elektronik, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP 27 ayat 3 jto Pasal 45 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Untuk diketahui, Laporan terhadap Surya Paloh berawal dari tuduhan Badan Advokasi Hukum (BAHU) Partai NasDem yang menuduh bahwa RR mengkritisi Surya Paloh Sebagai Ketum NasDem. padahal Rizal dengan tegas tidak pernah menyinggung atau membawa nama besar NasDem.