Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Pendaftaran Haji

Amril Amarullah , Jurnalis-Rabu, 17 Oktober 2018 |22:03 WIB
Tidak Ada Klausul Infrastruktur dalam Akad Wakalah Pendaftaran Haji
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ramadhan Harisman, memastikan bahwa tidak ada klausul penggunaan dana haji untuk pembangunan infrastruktur pada formulir akad wakalah yang harus ditandatangani jemaah saat mendaftar.

"Memang ada akad wakalah yang harus ditandatangani, tapi tidak ada klausul tentang infrastruktur," tegas Ramadhan di Jakarta, Rabu (17/10/2018).

Penegasan ini merespon informasi yang viral di media sosial tentang adanya surat wakalah yang harus ditandatangani dengan membubuhkan materai oleh calon Jemaah haji saat akan membayar setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran awal (BPS). Disebutkan juga bahwa aturan itu dimaksudkan agar jemaah merelakan uangnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Ramadhan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Dana Haji, akad wakalah ini diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Di situ, disebutkan bahwa setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.

Secara lebih spesifik, lanjut Ramadhan, pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan UU Nomor 34 Tahun 2018, mengatur bahwa pembayaran setoran awal BPIH dan/atau BPIH Khusus disertai dengan pengisian dan penandatanganan formulir akad wakalah oleh jemaah haji. Adapun ketentuan mengenai jenis, format, dan persyaratan akad wakalah diatur dengan Peraturan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

"BPKH sudah menyiapkan format akad wakalah sebagai salah satu syarat pembayaran setoran awal Jemaah haji di BPS-BPIH," terang Ramadhan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement