Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Lebih dari Rp100 Juta dari Rumah Bupati Bekasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |14:41 WIB
 KPK Sita Lebih dari Rp100 Juta dari Rumah Bupati Bekasi
Foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang dengan nilai total lebih dari Rp100 juta dari kediaman Bupati Bekasi‎, Neneng Hasanah Yasin. Uang Rp100 juta tersebut ditemukan tim penyidik dalam pecahan Yuan dan Rupiah.

"Terkait dengan penggeledahan di rumah Bupati Bekasi, KPK menemukan uang rupiah dan Yuan dalam jumlah lebih dari Rp100 juta. Iya (uangnya) disita," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (18/10/2018).

(Baca juga: Sepuluh Lokasi Digeledah Terkait Suap Izin Meikarta, KPK Sita Catatan Keuangan hingga Komputer)

(Baca juga: Geledah Rumah James Riady, KPK Sita Dokumen Izin Lippo Group Terkait Pembangunan Meikarta)

 ott

Menurut Febri, penyidik sedang mendalami asal-muasal uang dengan jumlah lebih dari Rp100 juta tersebut. Sebab, Bupati Bekasi sendiri dijerat oleh KPK dengan pasal suap atau gratifikasi secara alternatif.

"Sedang didalami keterkaitannya (uang) itu dengan kewenangan Bupati. Karena KPK menyangkakan Bupati dengan pasal suap‎ atau gratifikasi secara alternatif," terangnya.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

 korupsi

Selain Nenang dan Billy, ‎KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).

Diduga, Bupati Bekasi, Neneng Hasanah dan kroni-kroninya menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektar yang dibagi dalam tiga tahapan.

Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama an bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.

Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement