“Kita menghormati hak kepolisian untuk menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka,” cetusnya

Sebagaimana diketahui, Polisi menetapkan Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Status tersebut ditetapkan setelah polisi melakukan pemeriksaan para saksi-saksi.
Adapun, ujaran Ahmad Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
(Awaludin)