"Ke depan ada dinas yang kosong akan kita isi agar bisa berjalan maksimal. Kemarin pelayanan masih bisa berjalan. Kalau ada pimpinan akan lebih baik. (Dinas) Perzinan, PUPR dan damkar tiga dinas itu. Pembenahan internal," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi, mengganti Neneng Hasannah Yasin yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan pembangunan kawasan terpadu Meikarta.
Penyerahan surat Menteri Dalam Negeri RI dan formulir berita acara Gubernur Jawa Barat, terkait hal penugasan Wakil Bupati Bekasi sebagai Plt Bupati Bekasi, diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul kepada Eka Supria Atmaja, di Gedung Sate Bandung, Kamis siang.
Usai menyerahkan surat tersebut, Wagub Jawa Barat berpesan kepada Eka Supria Atma agar menghindari segala bentuk tindak pidana korupsi selama menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi.
"Harus diingat bahwa aturan yang dibuat itu untuk membebaskan kita dan untuk memudahkan kita. Patuhi aturan yang ada, kita ini harus menjalankan tugas yang ada sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Ruzhanul.
Selain itu, pihaknya juga berpesan agar Plt Bupati Bekasi mampu menjaga kebersamaan dalam melaksanakan roda pemerintahan di daerahnya.