Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara

CDB Yudistira , Jurnalis-Kamis, 18 Oktober 2018 |19:19 WIB
Terdakwa Penipuan Umrah PT SBL Divonis 2 Tahun Penjara
Ilustrasi (Foto: Ist)
A
A
A

Ilustrasi 

Dari jumlah itu, sebanyak 12.845 gagal berangkat umrah. Namun begitu, selama kasus ini berjalan, terdakwa sempat memberangkatkan para jamaah. Hingga kini, total jamaah yang belum berangkat tersisa 2,501 orang.

"Dikembalikan lagi ke asosiasi jamaah yang sudah dibentuk berdasarkan akta notaris melalui terdakwa," ujar Tardi.

‎Putusan hakim tersebut lebih tinggi dari pada tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun pidana penjara.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement