BANDUNG - Pengadilan Negeri Bandung, memvonis Aom Juang Wibowo Sastraningrat dan stafnya, Ery Ramdani, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan jamaah umrah PT Solusi Balad Lumampah (SBL).
Aom dikenakan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan dan Ery Ramdani dengan pidana 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta dengan keentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Hal itu disampaikan dalan persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Tardi, pada Kamis (18/10/2018). Tak hanya pidana penjara dan denda, sejumlah aset yang terbukti hasil tindakan pidana pencucian uang pun dikembalikan ke jamaah.
(Baca Juga: Polisi Bakal Gali Keterangan Korban & Bos Travel Umrah PT SBL)
Dalam persidangan pun, hakim membacakan, dari bulan Mei 2017 hingga dengan Januari 2018, total jemaah yang mendaftar ke PT SBL mencapai 30.409 orang.