JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa CEO Lippo Group James Riady terkait kasus dugan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Semua pihak yang relevan dan terkait tentu mungkin untuk dipanggil," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi pemeriksaan petinggi Lippo Group, Jumat (19/10/2018).
Menurut Febri, tim penyidik akan membahas terlebih dahulu perkembangan kasus dugaan suap mega proyek Meikarta. Salah satunya dengan menganalisa dokumen-dokumen yang disita saat proses penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah dan apartemen James Riady.
Setelah itu, penyidik baru akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi.
"Kami perlu membahas atau mendalami terlebih dahulu perkembangan proses penyidikan ini, bisa dari dokumen dokumen atau bukti bukti yang dimiliki oleh KPK. Nanti akan kami informasikan siapa saja pihak yang akan dipanggil," terangnya.
Baca: Di Penjara Kasus Suap Meikarta, Bupati Bekasi Ternyata Sedang Hamil 4 Bulan
Baca: KPK Sita Lebih dari Rp100 Juta dari Rumah Bupati Bekasi
Febri menekankan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus ini bisa menyasar ke siapa saja pihak-pihak yang terkait termasuk pejabat di Pemkab Bekasi ataupun para petinggi Lippo Group.
"Bisa saja pihak tersebut dari pemerintah kabupaten atau dari pihak Lippo dengan jabatan-jabatan resmi ataupun yang masih terkait dengan Lippo ataupun pihak swasta yang lain. Kalau itu relevan, maka tentu akan kami panggil sebagai saksi," tuturnya.
Kasus suap Meikarta menyeret sembilan orang dan telah ditetapkan tersangka, termasuk Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NNY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group Billy Sindoro (BS).
Dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ) juga menjadi bagian dari penyuapan.
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Neneng Hasanah menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta. Adapun, izin yang dimuluskan terkait proyek seluas 774 hektare yang dibagi dalam tiga tahapan.
Pemberian dalam perkara ini diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas.
Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekira Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar tersebut telah diberikan para pengusaha Lippo Group kepada Bupati Neneng melalui para kepala dinas.
(Rachmat Fahzry)