Dia kaget menemukan sosok bayi yang masih ada tali pusar. Hasriani curiga karena ada ceceran darah dilantai toilet. Atas temuan ini dia melaporkan kepada petugas Asvec yang selanjutkan kepada polsek Bandara.
“Saksi yang melihat ada jasad bayi dalam closet, langsung melaporkan kepada petugas keamanan bandara dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Sepinggan,” tambahnya.
Diduga, pelaku adalah penumpang pesawat Lion Air dari Jogja dengan nomor penerbangan JT 664 Jogja – Balikpapan.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melahirkan di toilet Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan tanpa bantuan orang lain dan membiarkan bayi yang dilahirkan itu di dalam closet,” ujar Makhfud.
Saat ditemukan, kondisi bayi sudah tidak bernyawa alias meninggal dunia. Bayi sempat dibawa ke Rumah Sakit TNI AU untuk memastikan kondisi bayi. Selanjutnya, jasad bayi kemudahan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan untuk dilakukan visum.
Atas perbuatannya, ND dikenakan Pasal 306 KUHP Ayat (2) jo Pasal 307 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Arief Setyadi )