Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir 2 Kali Panggilan Pemeriksaan KPK

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 23 Oktober 2018 |18:45 WIB
 Sjamsul Nursalim dan Istrinya Mangkir 2 Kali Panggilan Pemeriksaan KPK
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bos PT Gajah Tunggal‎ Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim kembali mangkir dalam panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Keduanya mangkir dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Sjamsul dan istrinya tercatat sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyelidikan baru kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

"(Sjamsul dan Itjih) tidak ada, tidak hadir dan belum ada keterangan ketidakhadirannya," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

 (Baca juga: KPK Kirim Surat Panggilan Sjamsul Nursalim ke Singapura dan Kantor Gadjah Tunggal)

Ditekankan Yuyuk, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Sjamsul dan Itjih karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam pengembangan kasus korupsi BLBI ini. Namun, belum diketahui kapan keduanya akan dipanggil kembali.

"Ya kalau penyidik pasti membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan sehingga pasti pemanggilan itu masih akan dilakukan," terangnya.‎

koru

 (Baca juga: KPK Buka Peluang Periksa Sjamsul dan Istrinya di KBRI Singapura)

Sebelumnya, tim‎ penyelidik KPK telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Sjamsul dan Itjih ke kediamannya di Singapura dan ke kantor Gadjah Tunggal di Jakarta. Keduanya diagendakan pemeriksaannya pada hari ini dan kemarin.

Sjamsul dan Itjih sendiri sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi BLBI tak berhenti sampai di putusan Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah divonis pidana 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK terus mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak lainnya.

 korus

Sebab, terdapat kerugaian negara yang cukup besar dalam kasus ini. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat penerbitan SKL BLBI terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) ini mencapai Rp4,58 triliun.

Oleh karenanya, KPK sedang mengembangkan perkara ini ke tersangka lainnya lewat penyelidikan baru. Penyelidikan baru terhadap kasus ini dibuka setelah adanya putusan dari Pengadilan Tipikor Jakarta. Dimana, KPK mempertimbangkan pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam persidangan.

‎Dalam perkara ini, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin Arsyad Temenggung. Selain itu, Syafruddin juga diganjar denda sebesar Rp700 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis hakim meyakini Syafruddin terbukti bersalah karena perbuatannya melawan hukum. Dimana, menurut hakim, Syafruddin telah melakukan penghapusbukuan secara sepihak terhadap utang pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) tahun 2004.

Padahal, dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, tidak ada perintah dari Presiden M‎egawati Soekarnoputri untuk menghapusbukukan utang tersebut.

Dalam analisis yuridis, hakim juga berpandangan bahwa Syafruddin telah menandatangi surat pemenuhan kewajiban membayar utang terhadap obligor BDNI, Sjamsul Nursalim. Padahal, Sjamsul belum membayar kekurangan aset para petambak.

Syafruddin juga terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) kepada Sjamsul Nursalim. Penerbitan SKL BLBI itu menyebabkan negara kehilangan hak untuk menagih utang Sjamsul sebesar Rp4,58 triliun.

Syafruddin pun tidak terima terhadap putusan tersebut. Pihak Syafruddin saat ini sedang mengupayakan banding di tingkat Pengadilan Tinggi DKI.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement