JENEWA – Komite Hak Asasi Manusia (HAM) PBB mengkritik aturan pelarangan burqa yang diterapkan Prancis. PBB menyebut aturan itu sebagai pelanggaran hak dua perempuan yang didenda karena mengenakan kerudung yang menutupi seluruh wajah di tempat publik.
Komite HAM PBB menyerukan agar kedua perempuan tersebut diberi kompensasi dan agar Prancis mengkaji ulang undang-undang tahun 2010 yang melarang perempuan mengenakan burqa di tempat umum dan menutupi wajah mereka.
BACA JUGA: Pemuka Agama Islam di Swiss Menyambut Larangan Pakai Burqa
"Undang-undang Prancis secara tidak proporsional membahayakan hak para pembuat petisi untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka," demikian pernyataan dari komite sebagaimana dilansir AFP, Rabu (24/10/2018).
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa klaim Prancis mengenai pentingnya pelarangan itu untuk alasan keamanan dan sosial tidak meyakinkan.