"Larangan itu, daripada melindungi perempuan yang sepenuhnya terselubung, bisa memiliki efek berlawanan dengan membatasi mereka ke rumah mereka, menghalangi akses mereka ke layanan publik dan membuat mereka terpinggirkan," kata komite itu.
BACA JUGA: Denmark Sahkan Undang-Undang Pelarangan Burka
Menanggapi kritik tersebut, kementerian luar negeri Prancis mengatakan menutupi wajah seseorang "tidak sesuai dengan prinsip persaudaraan dan nilai-nilai dasar masyarakat demokratis dan terbuka".
Kementerian juga mencatat bahwa Pengadilan HAM Eropa telah memutuskan bahwa larangan itu tidak melanggar kebebasan beragama para pemakai niqab. Prancis mengatakan akan memperdebatkan posisinya mengenai undang-undang tersebut dalam laporan kepada komite PBB.
(Rahman Asmardika)