Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Denmark Sahkan Undang-Undang Pelarangan Burka

Rahman Asmardika , Jurnalis-Jum'at, 01 Juni 2018 |14:01 WIB
Denmark Sahkan Undang-Undang Pelarangan Burka
Foto: Reuters.
A
A
A

KOPENHAGEN – Parlemen Denmark menyetujui undang-undang yang melarang pemakaian kerudung yang menutupi seluruh wajah seperti niqab atau burka di tempat-tempat publik. Pelanggaran atas aturan ini diancam hukuman denda sampai 1.000 kroner (sekira RP1,7 juta) dan sepuluh kali lipat jika pelanggaran itu diulangi terus menerus.

Mayoritas anggota parlemen, 75 berbanding 30 setuju untuk mengadopsi undang-undang baru yang dikenal dengan nama “larangan burka” itu. Aturan tersebut akan mulai berlaku dari 1 Agustus mendatang.

BACA JUGA: Kanselir Jerman Serukan Pelarangan Burka

Meski burka identik dengan cara berpakaian bagi perempuan Muslim, hal itu tidak disebutkan secara spesifik dalam undang-undang baru tersebut. Kata-kata yang digunakan adalah “siapa pun yang memakai pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda".

"Dalam hal nilai, saya melihat diskusi tentang masyarakat macam apa yang harus kita miliki dengan akar dan budaya yang kita miliki, bahwa kita tidak menutupi wajah dan mata kita, kita harus dapat saling melihat dan kita juga harus dapat melihat ekspresi wajah masing-masing, itu adalah nilai di Denmark,” kata Menteri Kehakiman Denmark Søren Pape Poulsen mengenai undang-undang baru ini sebagaimana dilansir BBC, Jumat (1/6/2018).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement