Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter RS Pondok Indah Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Adik Zulhas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |12:07 WIB
Dokter RS Pondok Indah Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Adik Zulhas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK Telusuri Seluruh Aset Adik Zulkifli Hasan)

Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. ‎ Zainudin Hasan dan kroni-kroninya‎ diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama‎ tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement