Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Baca Juga: KPK Telusuri Seluruh Aset Adik Zulkifli Hasan)
Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. Zainudin Hasan dan kroni-kroninya diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.
Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.
(Fiddy Anggriawan )