Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dokter RS Pondok Indah Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Adik Zulhas

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 24 Oktober 2018 |12:07 WIB
Dokter RS Pondok Indah Dipanggil KPK Terkait Pencucian Uang Adik Zulhas
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (foto: Arie/Okezone)
A
A
A

Atas perbuatannya, Zainudin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto ‎Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca Juga: KPK Telusuri Seluruh Aset Adik Zulkifli Hasan)

Zainuddin Hasan sendiri telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan sejumlah proyek di Lampung Selatan. ‎ Zainudin Hasan dan kroni-kroninya‎ diduga menerima suap sebesar Rp56 miliar dari sejumlah proyek milik Dinas PUPR.

Dalam perkara suap, Zainuddin Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama‎ tiga orang lainnya. Tiga tersangka tersebut yakni, Anggota DPRD Lampsel, Agus Bhakti Nugraha; Kadis PUPR Lampsel, Anjar Asmara; serta Bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

(Fiddy Anggriawan )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement