Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sofyan Basir Bilang Idrus Marham Pernah Minta Uang Buat Beli 30 Mobil Jenazah

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |15:38 WIB
Sofyan Basir Bilang Idrus Marham Pernah Minta Uang Buat Beli 30 Mobil Jenazah
Sofyan Basir
A
A
A

JAKARTA - Sofyan Basir mengklarifikasi soal adanya permintaan uang untuk Mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Uang untuk Idrus Marham tersebut diminta oleh anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih kepada Sofyan Basir dan Johanes Budisutrisno Kotjo.

Menurut Sofyan, permintaan uang untuk Idrus Marham berkaitan dengan pengadaan 30 mobil jenazah. Namun, sambung Sofyan, Idrus melalui Eni meminta uang tersebut kepada Johanes Kotjo bukan kepada dirinya.

"Jujur, itu mungkin kaitan dengan mobil-mobil untuk masjid. Dia minta uang untuk 30 unit mobil jenazah waktu itu, itu yang dia minta ke Kotjo mungkin ya," ungkap Sofyan saat bersaksi untuk Johanes Kotjo di Pengadilan Tipikor, ‎Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

Sofyan menjelaskan, ‎sepengetahuannya, Idrus meminta uang tersebut kepada Johanes Kotjo. Namun, sambungnya, dia mengetahui adanya permintaan uang tersebut. Sofyan pun menyarankan agar pengadaan mobil jenazah melalui Dana Corporate Social Responsibility (CSR).

"Mungkin (permintaan uang) ke Pak Kotjo, memang saya terakhir, pak gini aja kalau bisa lewat saya, kepada CSR aja," terangnya.

(Baca Juga: Sofyan Basir Akui Setnov Pernah Minta Proyek PLTGU Jawa III)

Pada persidangan sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih mengaku pernah meminta Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir dan bos Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo memperhatikan Idrus Marham.

Eni meminta kepada Sofyan Basir dan Johanes Kotjo agar Idrus Marham yang saat itu menjabat Pelaksana Tugas (Plt) ‎mendapatkan jatah atau fee dari proyek PLTU Riau-1. Sebab, Eni banyak koordinasi dengan Idrus Marham terkait proyek PLTU Riau-1 setelah Setya Novanto (Setnov) terjerat kasus korupsi e-KTP.

"Saya minta Pak Sofyan Basir bicara sama Kotjo untuk memperhatikan Pak Idrus," kata Eni saat bersaksi untuk terdakwa Johanes Kotjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 11 Oktober 2018.

Menurut Eni, permintaan itu disampaikan atas inisiatif dirinya sendiri sebagai kader Golkar yang patuh terhadap perintah partainya. Menurut Eni, Idrus Marham merupakan sosok orang yang benar-benar bekerja untuk Partai Golkar.

"Saya inisiatif ke Pak Sofyan Basir agar perhatikan Idrus. Kalau ada rezeki tolong diperhatikan," kata Eni.

Dalam perkara ini, Johanes Budisutrisno Kotjo didakwa oleh Jaksa pada KPK menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham sebesar Rp4.750.000.000.

Menurut Jaksa, uang yang diberikan Johanes Kotjo kepada Eni Saragih bertujuan agar perusahaannya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP)‎ PLTU Riau-1. Proyek tersebut merupakan kerjasama antara PT PJBI, Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company.

Atas perbuatannya, Johanes Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP‎.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement