Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |19:47 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual-Beli Jabatan
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan diwilayahnya.

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris ‎Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR) sebagai tersangka atas kasus yang sama.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (25/10/2018).

Alexander menduga telah terjadi pemberian uang suap dari Gatot untuk Sunjaya melalui seorang ajudan sebesar ‎Rp100 juta terkait fee karena telah melantika Gatot sebagai Sekda Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

"Diduga, SUN ‎sebagai Bupati juga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat di lingkungan Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi Bupati," sambungnya.

(Baca Juga: KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Terkait OTT Bupati Cirebon)

Adapun, modus yang diduga digunakan yakni, pemerian setoran kepada Bupati setelah beberapa pejabat dilantuk. Nilai setoran yang dipatok Bupati Sun‎jaya mulai dari Camat hingga eselon tiga.

"Selain pemberian tunai terkait mutasi jabatan, diduga SUN juga menerima fee total senilai Rp6.425.000.000 yang tersimpan atas nama orang lain," katanya.

(Baca Juga: Pasca OTT KPK, PDIP Pecat Bupati Cirebon)

Kepada Sunjaya, KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal ‎55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gatot, KPK menjeratnya dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal ‎55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement