Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembakaran Bendera

Badriyanto , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2018 |21:20 WIB
Eks Jubir HTI Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembakaran Bendera
Eks jubir HTI dilaporkan ke Bareskrim Polri (Foto: Badriyanto)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yustanto dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan penyebaran berita bohong atau hoaks karena menyebut organisasi terlarang di Indonesia itu tidak memiliki bendera seperti yang dibakar anggota Banser NU di Garut, Jawa Barat.

Laporan dibuat Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) karena menilai pernyataan Ismail Yustanto di media sosial itu hoaks, faktanya HTI memiliki bendera yang kebetulan mirip dengan alliwa dan arrayah, bendera yang digunakan pasukan perang Rasulullah.

"Faktanya bahwa bendera HTI itu ada. Beliau menyebarkan lewat Twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada. Bendera HTI itu kan sudah menyebar di seluruh Indonesia," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Kantor Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10/2018).

(Baca Juga: Motif Pembawa Bendera HTI yang Dibakar Masih Didalami Polisi)

Rivai Sabon mengatakan, laporan itu terpaksa dibuat untuk mengingatkan Ismail agar berhati-hati dalam berstatemen. Ia juga ingin menyampaikan terhadap Ismail melalui laporan yang dibuat bahwa apa yang sudah disampaikan Ismail adalah bohong.

"Sebagai umat Islam saling mengingatkan saja tidak ada kebencian terhadap beliau, kemudian kita datang untuk mengingatkan beliau kalau itu kebohongan," ujarnya.

Ilustrasi

Laporan itu juga sekaligus untuk memastikan yang dibakar anggota Banser NU itu bendera HTI atau bukan. Pasalnya selama ini masih terjadi silang pendapat mengenai benda yang bakar dan melahirkan banyak spekulasi.

"Ketika ada umat Islam turun ke jalan membelas Palestina atau 212 kan bendera HTI sudah dikibarkan. Kalau di Garut kita enggak bisa pastikan itu bendera HTI atau bukan kita hanya melapor ucapan dari beliau aja. Karena menurut kami itu ungkapan kebohongan," sambungnya.

Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018. Ismail terancam dijerat Pasal 28 Ayat (2) Juni Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement