SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, tersangka telah ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka masing-masing bernama Leonard (20) warga Taman Sidoarjo, serta Hendry Lau Kie Lee (42) dan Chia Kim Hwa (34) warga Malaysia. Namun, ketiga tersangka tidak satu jaringan.
Tersangka Leonard merupakan jaringan narkoba dari Lapas Madiun. Sementara kedua warga Malaysia itu merupakan jaringan internasional, yang mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya dan sekitar.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dimana tim khusus melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi adanya narkoba.
"Pada Minggu 21 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu toko roti di Jalan Arjuno Surabaya berhasil diamankan seorang tersangka bernama Leonardo beserta barang bukti berupa 15 butir, yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 3 handphone, dan sepeda motor," terang Luki, Rabu (24/10/2018).

Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, lalu dilakukan pengembangan kasus dengan pengeledahan tempat kost tersangka di Jalan Petemon Surabaya. Dari hasil penggeledahan lokasi berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang 1,2 kg, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1 kg.
Polisi juga menemukan plastik klip besar berisi narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 1.800 butir warna hijau dengan logo XTC, 23 tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo tulisan XTC dengan jumlah 2.300 butir, 1 buah alat pres besar, 1 (satu) buah alat pres kecil dan 5 (lima) unit HP.
"Dari pengakuan tersangka modus operandi peredaran selama ini adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan. Lalu diambil ojek online untuk diantar ke pemesannya," ungkapnya.
(Baca Juga : BNN DKI: Tempat Hiburan Malam Sasaran Empuk Penjualan Narkoba)
Sabu dan ekstasi didapat dari seorang berinisial P yang bertemu di Gang Simopomahan Surabaya. Cara pengirimannya meletakkan barang haram itu di dekat tempat sampah, namun sebelumnya tersangka sudah dihubungi oleh seorang napi Lapas berinisial “E” untuk menghubungi saudara “P"
"Di hari yang sama Direktorat Reserse Polda Jatim juga menangkap 2 warga negara Malaysia, dan mengamankan barang bukti 1 kg sabu dari tangan tersangka. Kedua warga negara Malaysia ini di tangkap di salah satu hotel di Surabaya," tandasnya.
(Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Dalam Pembalut, Pria Ini Ditangkap di Bandara)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.