Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembersihan Rerentuhan Akibat Gempa-Tsunami di Sulteng Sudah 70 Persen

Bayu Septianto , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |18:13 WIB
Pembersihan Rerentuhan Akibat Gempa-Tsunami di Sulteng Sudah 70 Persen
A
A
A

JAKARTA - Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penanganan dampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah sudah dilakukan cukup optimal. Menurutnya pembersihan kota dari bekas-bekas gempa dan tsunami sudah 70 persen dilakukan.

"Kemudian, sistem air minum akan selesai pada Desember 2018. Pemerintah juga terus mengebut pembangunan hunian sementara dan diperkiranan dalam dua bulan mendatang sudah selesai," ujar Sutopo di Kantor BNPB, Jalan Pramuka Raya, Jakarta Timur, Jumat (26/10/2018).

"Bidang kesehatan tim satgas mengerahkan dua ribu tenaga medis. Rumah Sakit di sana dapat berfungsi dengan tenaga medik organik," imbuh Sutopo.

Selain itu, proses belajar dan mengajar juga akan berjalan di 1.467 tenda darurat. Namun, kata Sutopo sejauh ini baru 1.043 tenda yang terbangun.

"Proses belajar mengajar sudah 40 persen," ucapnya.

Sutopo menekankan penanganan status transisi darurat sama dengan tanggap darurat. Pemerintah tetap memberikan kebutuhan logistik, kesehatan, pendidikan darurat, serta perbaikan sarana dan prasarana. Sedangkan, pencarian dan evakuasi korban sudah dihentikan sejak 12 Oktober 2018.

"Masih akan dilanjutkan hal-hal yang dilakukan (saat) tanggap darurat, kecuali evakuasi korban sudah dihentikan," katanya.

Diketahui, masa tanggap darurat bencana di Sulawesi Tengah sudah berakhir. Status di wilayah bencana gempa dan tsunami itu kini menjadi transisi darurat menuju pemulihan.

"Mulai besok memasuki masa transisi darurat ke pemulihan," kata Sutopo.

(Baca Juga: Gempa Palu: Antara "Hukuman Tuhan" dan Penjelasan Ilmu Pengetahuan)

Status transisi darurat menuju pemulihan itu akan berlangsung selama 60 hari, dari 27 Oktober-25 Desember 2018. Status ini ditetapkan oleh Gubernur Sulteng Longki Djanggola melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 466/25/BPD 2018.

"Apakah nanti akan dilanjutkan transisi darurat ke pemulihan berikutnya atau langsung rehabilitasi rekonstruksi, nanti akan melalui pembahasan rapat koordinasi," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement