Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita HP Nanik S Deyang sebagai Barang Bukti Kasus Ratna Sarumpaet

Achmad Fardiansyah , Jurnalis-Jum'at, 26 Oktober 2018 |19:00 WIB
Polisi Sita HP Nanik S Deyang sebagai Barang Bukti Kasus Ratna Sarumpaet
Kombes Argo Yuwono. (Foto: M Rizky/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyimpan telefon genggam milik Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nanik S Deyang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, tindakan pihaknya mengamankan handphone milik Nanik sebagai barang bukti kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet Jalani Tes Kejiwaan di Rutan Dirkrimum Polda Metro Jaya

"Bukan disimpan tapi disita, untuk barang bukti, barang bukti itu bisa disita dari mana saja," katanya kepada wartawan, Jumat (26/10/2018).

(Baca juga: Tim Prabowo-Sandi Penuhi Panggilan Polisi)

Nanik sempat mengutarakan bahwa ponsel miliknya masih di tangan pihak kepolisian, dia juga belum tahu kapan ponselnya akan dikembalikan.

"Tidak ada. Saya gak punya handphone. Handphone saya masih sama polisi," kata Nanik saat memenuhi panggilan polisi terkait konfrontir kasus hoaks Ratna Sarumpaet, di Mapolda Metro, Jalan Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2018).

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement