Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 27 Oktober 2018 |17:55 WIB
Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief (kanan) dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers soal OTT anggota DPRD Kalteng, Sabtu (27/10/2018). (Foto: Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

Setelah itu, sekitar pukul 19.00 WIB, tim KPK menciduk Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Pinding LH Bangkan dan empat anggota Komisi B DPRD Kalteng di daerah Karet Bivak, Jakarta Pusat. Selanjutnya anggota Komisi B DPRD Kalteng ASE, pukul 21.00 WIB, menyerahkan diri ke KPK.

"Sekitar pukul 21.00 ASE, Anggota Kamisi B DPRD Provinsi Kalimantan Tengah mendatangi Gedung KPK," jelasnya.

(Baca Juga : KPK Tetapkan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka)

Total terdapat 14 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan hingga saat ini. Dari hasil penyidikan 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 4 anggota DPRD Kateng sebagai penerima suap, yaitu Mereka yakni Ketua Komisi B DPRD Provinsi Kalteng; Borak Milton (BM), Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng; Funding LH Bangkan (PUN) , dua Anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng; Arisavanah (A) dan Edy Rosada (ER).

(Baca Juga : Suap DPRD Kalteng Terkait Pengawasan Pembuangan Limbah ke Danau Sembuluh)

Sementara itu, tiga orang lainnya dari pihak swasta ditetapkan menjadi tersangka pemberi suap. Mereka yakni Edy Saputra Suradja; Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) atau Wakil Direktur Utama PT SMART. Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Willy Agung Adipradhana; CEO PT BAP Wilavah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy; Manajer Legal PT BAP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement