Menurut Febri, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Ditanya soal JDD, Febri menerangkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka)
Terhadap para tersangka, empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.