Menurut Febri, KPK masih mengembangkan penyidikan kasus ini. Ditanya soal JDD, Febri menerangkan yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.
(Baca Juga : KPK Tetapkan Wadirut Sinar Mas Agro Resources dan 4 Anggota DPRD Kalteng Tersangka)
Terhadap para tersangka, empat orang yang diduga penerima dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Baca Juga : Kronologi OTT DPRD Kalteng dan Petinggi Anak Usaha Sinar Mas Terkait Pembuangan Limbah)
(Erha Aprili Ramadhoni)