Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sinar Mas Group Sesalkan Petinggi Salah Satu Anak Perusahaannya Terjerat OTT KPK

Bayu Septianto , Jurnalis-Sabtu, 27 Oktober 2018 |20:31 WIB
Sinar Mas Group Sesalkan Petinggi Salah Satu Anak Perusahaannya Terjerat OTT KPK
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat konferensi pers soal OTT Anggota DPRD Kalteng. (Foto : Bayu Septianto/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagai tersangka penerima suap. Suap ini diduga terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Empat wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp 240 juta dari petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP). Tiga orang petinggi PT BAP yakni Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk., Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

PT BAP sendiri diketahui merupakan anak usaha dari Sinar Mas Group. Sinar Mas Agribusiness and Food sebagai perusahaan yang menaungi PT BAP menyesalkan adanya peristiwa ini.

"Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng sangat mengkhawatirkan dan disesalkan," ujar Head of Corporate Communications at Sinar Mas Agribusiness and Food, Dian Wulan Suling dalam keterangannya, Sabtu (27/10/2018).

Dian mengungkapkan perusahaanya akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyidikan yang sedang ditangani KPK.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement