JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD) usai diperiksa intensif terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pejabat anak perusahaan Sinar Mas tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said C1, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
"Tersangka TD ditahan di Rutan KPK C1 untuk 20 hari masa penahanan pertama," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).
(Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang saat OTT, Termasuk Anggota DPRD Kalteng)

Teguh Dudy diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi. Dudy sendiri sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu, dan baru menyerahkan diri siang tadi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.