Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Serahkan Diri, KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 29 Oktober 2018 |22:45 WIB
Usai Serahkan Diri, KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Suap DPRD Kalteng
Juru Bicara KPK Febri Diansyah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Manager Legal PT Bina Sawit Abadi Pratama (BAP), Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (TD) usai diperiksa intensif terkait kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pejabat anak perusahaan Sinar Mas tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) gedung lama KPK di Jalan HR Rasuna Said C1, Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.

"Tersangka TD ditahan di Rutan KPK C1 untuk 20 hari masa penahanan pertama," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (29/10/2018).

(Baca Juga: KPK Amankan 14 Orang saat OTT, Termasuk Anggota DPRD Kalteng)

Gedung KPK

Teguh Dudy diperiksa sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang tadi. Dudy sendiri sempat lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu, dan baru menyerahkan diri siang tadi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk anggota DPRD Kalteng terkait fungsi dan tugasnya dalam pengawasan. Tujuh tersangka tersebut yakni, Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Borak Milton.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement